RESENSI #1 Jilbab Karya M. Quraish Shihab





Judul                     : Jilbab
Karya                     : M. Quraish Shihab
Penerbit                 : Lentera Hati
Jumlah Halaman  : 275

Ini adalah resensi pertama yang saya tulis di blog pibadi saya. Biasanya saya hanya mengunggah resensi saya di akun instagram yang saya miliki.
Saya memutuskan untuk membeli dan membaca buku-buku karya M. Quraish Shihab bermula dari keinginan saya untuk mengenal beliau lebih jauh. Saya banyak mendengar tuduhan yang diberikan kepada beliau bahwa beliau Syiah, aliran beliau menyimpang, dan lain sebagainya. Akhirnya, saya memutuskan untuk mencari tahu sendiri, apakah benar salah satu tokoh Tafsir Indonesia lulusan Universitas Al-Azhar tersebut menganut aliran yang menyimpang atau tidak.

Saya kemudian mencoba menonton beberapa kajian beliau di youtube, dulu apabila teman-teman masih ingat, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia, beliau memiliki acara khusus yang membahas Tafsir Al Misbah yang beliau tulis. Saya menonton kembali potongan-potongan video yang ada di youtube. Saya bandingkan dengan tokoh-tokoh agama lainnya yang dikatakan tidak menyimpang. Saya mencoba mencari kebenaran untuk berpijak, bukan hanya sekedar ikut-ikutan.
Selain menonton kembali penggalan video dari M. Quraish Shihab, saya juga memutuskan untuk membeli buku-buku yang beliau tulis. Saya ingat betul, buku pertama yang saya beli berjudul "Logika Agama." Sebuah buku yang menghadirkan pemikiran-pemikiran tentang agama yang berbasis logika hingga pembuktian bahwa beberapa hal tentang Islam tidak akan dapat dipahami apabila hanya menggunakan logika, bahwa logika manusia tidak terlalu hebat untuk membuktikan beberapa hal tentang Islam apabila tidak diikuti dengan Hadist yang sahih dan Al-Qur'an.

Namun kali ini saya tidak akan meresensi buku Logika Agama tersebut. Saya akan mencoba menjelaskan secara singkat kandungan dari buku M. Quraish Shihab yang berjudul Jilbab.
M. Quraish Shihab sangat terkenal dengan pendapat beliau, yang kata orang, tidak mewajibkan jilbab bagi perempuan muslim. Pendapat tersebut juga disangkutpautkan dengan salah satu anak beliau, Najwa Shihab, yang memang tidak menggunakan jilbab. Saya awalnya sangat penasaran apa benar seorang Quraish Shihab beraliran syiah dan menyimpang, terlebih saat beliau mengatakan mengenakan jilbab bukanlah hal yang wajib bagi muslimah?

Daftar isi dari buku Jilbab karya M. Quraish Shihab ini terdiri dari beberapa bagian utama, mulai dari sekapur sirih penulis, pengantar, pembahasan tentang pakaian, menghadirkan berbagai ayat-ayat Al-Qur'an dan batas aurat wanita,  As-Sunnah dan batas aurat wanita, menghadirkan pandangan kontemporer, dan sebuah penutup.

1. Pakaian
Bagian 'Pakaian' menjelaskan tentang bagaimana perkembangan pakaian pada manusia. Bagaimana kondisi masyarakat dan bagaimana pakaian tertutup dari waktu ke waktu. Bagian ini juga menghadirkan uraian Al-Qur'an tentang pakaian, antara lain QS. Al-A'raf [7]:22, 26, 31, QS. An-Nahl [16]:81, dan QS.  Al-Ahzab [33]:59. Bagian ini juga meguraikan tentang apakah perlu ada bagian-bagian yang ditutupi pada tubuh perempuan? Argumentasi pada bagian ini tentu saja berdasarkan Al-Qur'an. M. Quraish Shihab menuliskan kandungan QS. An-Nur [24]:58 untuk dikaji dengan bahasa yang lebih sederhana. Bagian ini juga menjelaskan tentang aurat versi pakar hukum Islam, menyinggung sedikit tentang perbedaan-perbedaan seorang laki-laki dan perempuan. Pada bagian ini, penulis juga membahas sedikit tentang batasan aurat yang menurut saya sebagai pengantar untuk bagian selanjutnya yang secara spesifik membahas tentang Al-Qur'an dan Batas Aurat Wanita.

2. Al-Qur'an dan Batas Aurat Wanita
Pada bagian ini, penulis memaparkan banyak sekali Surah di Al-Qur'an yang membahas tentang aurat perempuan.

a. QS. Al-Ahzab[33]:53 yang dalam buku Jilbab karya M. Quraish Shihab, dituliskan bahwa ayat ini mengandung dua tuntutan pokok. Yang pertama menyangkut etika mengunjungi Rasulullah SAW dan yang kedua menyangkut hijab. Poin kedua tentang hijab kemudian menghadirkan dua masalah pokok dalam konteks aurat. Pertama, apa yang dimaksud dengan aurat. Kedua, apakah ayat yang memerintahkan hijab itu merupakan ketentuan khusus bagi istri-istri Rasulullah saw. atau mencakup semua perempuan muslimah?
-Dalam buku ini, dituliskan bahwa hijab adalah sesuatu yang menghalangi antara dia lainnya. Seseorang yang menghalangi orang lain sehingga tidak dapat bertemu dengan siapa yang diinginkannya untuk ditemui dinamakan hijab. Hijab juga berarti penutup. Tim Departemen Agama yang menyusun Al-Qur'an dan Terjemahannya, menerjemahkan kata hijab menjadi tabir.
-Pada bagian ini juga menjelaskan alasan-alasan para ulama yang berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah dan telapak tangan dan juga menjelaskan argumentasi ulama yang mengatakan wajah dan telapak tangan bukan aurat. Kedua pendapat ini sama-sama disuguhkan ayat-ayat suci Al-Qur'an yang memperkuat masing-masing argumentasi.

b. QS. Al-Ahzab[33]:59 ayat ini juga digunakan untuk memperkuat argumen para ulama tentang batas aurat wanita.

c. QS. An-Nur[24]: 30-31 ayat ini juga membahas tentang aurat wanita. Maksud dari ayat ini dipresentasikan secara berbeda oleh berbagai ulama. Di dalam buku M. Quraish Shihab ini, dijelaskan secara detail permasalahan atau perbedaan argumentasi yang timbul dari ayat ini.

d. QS. Al-Ahzab[33]:32-33

e. QS. An-Nur[24]:60

3. Sunnah dan Batas Aurat Wanita
Berbeda dengan bagian sebelumnya yang lebih fokus dengan mengkaji ayat-ayat suci Al-Qur'an yang berbicara tentang aurat wanita, kemudian disuguhkan pula berbagai hasil pendefisian ulama-ulama yang berbeda tentang ayat-ayat tersebut. Pada bagian ini, penulis menghadirkan hadist-hadist yang berbicara tentang batas aurat wanita.
Bagian ini, oleh penulis, dibagi menjadi dua sub pembahasan. Pertama, hadist-hadist yang digunakan oleh ulama-ulama yang berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Pada bagian ini diberikan tiga hadist lengkap dengan argumentasi dan kajiannya. Kemudian yang kedua adalah hadist-hadist yang menguatkan pendapat para ulama yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat wanita. Bagian ini menyuguhkan lima hadist.
Yang perlu menjadi catatan adalah, pada setiap bagain, penulis selalu mencoba menghadirkan dua pendapat yang berbeda dan menyelipkan pendapat versi penulis sendiri. Misalnya ada ada bagian yang menjelaskan tentang hadist-hadist yang dijadikan tumpuan oleh para ulama yang berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan, pada bagian ini penulis juga menempatkan pendapat dari pihak yang tidak setuju dengan argumentasi ulama tersebut. Menurut saya, hal ini mempermudah pembaca untuk membandingkan dan memutuskan pendapat mana yang dinilai lebih baik untuk diikuti.

4. Pandangan Kontemporer
Pada bagian ini penulis menyuguhkan banyak sekali pandangan-pandangan kontemporer. Pada bagian ini pendapat kontemporer dibagi dalam beberapa bagian, sebagai berikut:

a. Kelompok pertama
Kelompok ini mengatakan bahwa "pakaian tertutup merupakan salah satu  bentuk perbudakan dan lahir ketika pria menguasai dan memperbudak wanita." Ada juga yang mengatakan bahwa "hijab ya bersifat material (pakaian tertutup) atau yang bersifat immaterial (atau keduanya bersama-sama) telah menutup keterlibatan wanita dalam kehidupan, politik, agama, akhlak, dan lain-lain." dan pendapat-pendapat lain yang bersifat baru dan merupakan subjektivitas (yang menyampaikan) dimuat dalam bagian ini. Subjektivitas bukan berarti tidak menggunakan Al-Qur'an sebagai tumpuan. Pendapat kontemporer tetap menggunakannya, namun definisi mereka tentang ayat-ayat tersebut yang berbeda dari ulama-ulama terdahulu. Namun yang saya suka dari penulis adalah penulis tetap konstan menghadirkan pendapat-pendapat yang menentang atau tidak setuju dengan pendapat tersebut. Penulis juga mencoba mengkaji melalui 'jalur tengah' dari isi perdebatan antar ulama tersebut.

b. Kelompok kedua
Pada bagian ini penulis terlebih dahulu menuliskan tentang beberapa prinsip yang dijadikan dasar pertimbangan dalam mengemukakan pandangan kelompok cendekiawan kontemporer menyangkut hukum, termasuk dalam hal aurat wanita. Disini penulis menyuguhkan  lima point secara detail.
Beberapa poin yang saya highlight pada bagian ini adalah bahwa cendekiawan kontemporer mengembalikan persoalan apa yang dinilai aurat kepada kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat, dimana dapat terjadi perbedaan dalam penilaian tentang bagian-bagian badan yang rawan dan yang tidak rawan, yang  menimbulkan rangsangan berahi dan yang tidak menimbulkannya.

5. Penutup
Bagian ini berisi kesimpulan yang diambil penulis dari bagian-bagian sebelumnya. Pada bagian ini penulis menyebutkan bahwa perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti, dan tegas. Sehingga, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah  bats aurat wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh-tuduhan apalagi kafir-mengafirkan. Kesimpulan yang diambil dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Pengkajian Islam IAIN Syarif Hidayatullah Maret 1988 adalah "tidak menunjukkan batas aurat yang wajib ditutup menurut hukum Islam, dan menyerahkan kepada masing-masing menurut situasi, kondisi, dan kebutuhan." Penulis juga mengemukakan pendapat dalam bukunya yang berjudul Wawasan Al-Qur'an yang juga dimuat dalam buku ini, bahwa "Wanita yang menutup seluruh badannya atau kecuali wajah dan telapak tangannya, telah menjalankan bunyi teks ayat-ayat Al-Qur'an bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan setengah tangannya, bahwa mereka secara pasti telah melanggar petunjuk agama."

Keterbatasan saya dalam me-resensi buku ini adalah tidak bisa menuliskan secara jelas poin-poin yang ada dalam buku ini. Namun, saya sebagai pembaca, mencoba menarik kesimpulan bahwa, selama ini penulis atau M. Quraish Shihab sebenarnya tidak menganggap penggunaan jilbab itu tidak wajib. Di buku ini beliau menuliskan bahwa pendapat ulama yang mengatakan bahwa pendapat ulama yang mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan telapak, adalah pendapat yang paling kuat. Dalam buku ini, beliau menghadirkan berbagai macam pendapat yang diuraikan secara detail. Beliau juga membebaskan kita, sebagai pembaca, untuk menentukan mana yang menurut kita paling baik untuk diikuti. Di buku ini, beliau juga menuliskan bahwa, karena ulama-ulama masih berbeda pendapat tentang batas aurat perempuan yang sesungguhnya, karena ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist-hadist yang disuguhkan di buku ini juga tidak secara gamblang menyebutkan batasan aurat perempuan yang sebenarnya, sehingga wajar saja menimbulkan banyak perbedaan pendapat tentang batas aurat perempuan. Bagi saya, beliau bukan tidak mewajibkan jilbab, beliau hanya  mencoba memberikan kelonggaran bagi setiap keputusan muslimah untuk berjilbab atau tidak (kelonggaran disini maksud saya adalah toleransi atau menghargai keputusan muslimah yang memilih untuk tidak menggunakan jilbab tanpa di anggap menyimpang apalagi kafir),  sebab dari buku ini sangat jelas masih ada perbedaan pendapat tentang batas aurat perempuan. Akan lebih baik apabila anda juga membaca buku ini.




*mohon maaf karena tidak konsisten dalam penggunaan kata perempuan/wanita. Hal ini menyesuaikan dengan kata yang digunakan dalam buku tersebut.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer